H.A.ASRIADI MAYANG,S.H.,M.H. / CALON ANGGOTA DPRD NOMOR URUT 4 / DAPIL SULSEL 8 MELIPUTI KABUPATEN WAJO DAN SOPPENG

Update:Selasa, 21 Januari 2014
Oleh Unknown

Syarat-syarat Calon Anggota DPR Masa Depan

 
Pemilu adalah merupakan momentum yang tepat dan baik bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menentukan nasib kehidupanya dimasa yang akan datang,setidak-tidaknya lima tahun kedepan.
Oleh karena itu pada kesempatan pemilu legeslatif inilah kita gunakan sebaik-baiknya untuk memilih wakil-wakil rakyat,yang benar-benar mau memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pilihan kita,akan menentukan nasib kita selama lima tahun kedepan.Agar tidak salah pilih,bersihkan diri kita dari politik uang serta rayuan-rayuan dan janji-janji yang menyebabkan kita menjadi salah pilih.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang baik,dapat kita lakukan dengan cara mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kehidupan caleg tersebut dimana ia bertempat tinggal yang meliputi:
1. POTENSI YANG DIMILIKI.
Potensi ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan formal,apakah caleg memiliki tingkat pendidikan formal yang mampu mendorong untuk dapat melakukan tugas-tugasnya atau tidak.Meskipun pendidikan formal bukan satu-satunya tolok ukur kemampuan atau potensi yang dimiliki seseorang.
Dengan pendidikan formal yang tinggi,serendah-rendahnya SI caleg diharapkan akan mampu melaksanakan tugas-tugas legeslatif dengan baik apabila kelak terpilih menjadi anggota legeslatif.
Pendidikan formal yang tinggi ditambah pengalaman berorganesasi yang cukup lama,akan menjadikan caleg memiliki daya pikir yang rasional,kritis,realistis tapi juga arif dan bijaksana,tidak emosional dalam merespon (mensikapi) segala persoalan yang ada sebagai konsekwensi logis dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat.
Meskipun tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki tingkat pendidikan formal tinggi dan pengalaman berorganesasi yang cukup lama otomatis memiliki kemampuan yang baik.Tapi ini akan lebih baik dibanding bila tingkat pendidikan formal yang dimiliki rendah misal SD,SMP atau SMA dan tidak memiliki pengalaman berorganesasi.


2. PERILAKU(MORAL)

Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari sicaleg dalam beriteraksi dengan lingkungan masyarakat dimana dia bertempat tinggal.Apakah dia memiliki kepekaan sosial yang tinggi atau tidak.
Kalau keseharianya dia senantiasa memperhatikan kehidupan disekitar lingkunganya dan selalu terlibat aktif dalam setiap kegiatan yang mengarah pada perbaikan disegala aspek kehidupan,baik dengan cara memberikan pemikiran,tenaga maupun materi yang dapat menunjang keberhasilan perbaikan tersebut,ini berarti dia memiliki tingkat kepekaan sosial yang tinggi.
Tapi justru kalau yang terjadi sebaliknya.Setiap hari kehidupan sicaleg tidak pernah memperhatikan lingkunganya,kurang akrab dengan masyarakat disekitarnya,tidak mau memberikan bantuan pada yang membutuhkanya,bahkan selalu membuat masalah dengan masyarakat disekitarnya.Apa yang dilakukan sicaleg menyebabkan masyarakat menjadi semakin tidak senang terhadap sicaleg tersebut.
Pada saat kampanye menjelang pemilu legeslatif inilah,semua kejelekan akan berubah seratus delapan puluh derajat menjadi kebaikan.Dulu tidak pernah menyapa dengan masyarakat sekitarnya,sekarang setiap berjumpa dengan orang meskipun tidak kenal selalu menyapa dengan ramah dan senyum yang menawan.
Tidak berhenti disitu,setiap ada kegiatan apapun bentuknya yang dilaksanakan oleh masyarakat dimana dia bertempat tinggal,bahkan jauh dari tempat tinggalnya,asalkan masih berada dalam wilayah daerah pemilihan tempat dia mencalonkan diri sebagai caleg,dia akan selalu datang tampil kedepan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan menawarkan bantuan apa yang masih diperlukan.
Mudah-mudahan tidak ada yang sampai kebablasan dengan memberikan minuman keras kepada para pemabuk,dan ikut serta minum bersama mereka.Meskipun semua yang dilakukan semata-mata untuk menarik simpati semua lapisan masyarakat.Dengan harapan pada saat pemilu berlangsung masyarakat akan beramai-ramai memilihnya.Kalau ada sungguh keterlaluan karena tanpa memikirkan akibat negatif yang akan timbul ditengah masyarakat.
Ini berarti tidak peduli cara-cara yang ditempuh halal atau haram yang penting tujuan tercapai.Lantas apa yang bisa kita harapkan untuk merubah nasib menjadi lebih baik dengan terpilihnya caleg model seperti ini.
3. KEJUJURAN
Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kejujuran.Kebiasaan tidak jujur,berbohong,tidak menepati janji dan hilangnya sifat amanah serta perilaku negatif  lainya yang dimiliki(dilakukan) oleh sesorang,sebelum orang itu mencalonkan diri menjadi caleg,harus dijadikan bahan pertimbangan bagi kita untuk menentukan pilihan.
Orang yang baik saja,setelah mendapat jabatan bisa melakukan tindakan tercela seperti korupsi,suap dan lain sebagainya.Apalagi yang jelas-jelas perilaku orang itu tidak baik,kalau sudah memperoleh jabatan atau kedudukan,kecenderungan untuk berbuat tidak baik prosentasenya jauh lebih besar dibanding untuk berbuat baik.
4. PEKERJAAN
Selanjutnya kita harus tahu sumber penghasilan atau pekerjaan tetap yang menjadi sumber penghasilan bagi sicaleg.Kalau sicaleg tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai sumber penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluargany,ini sangat berbahaya sekali.
DPR sebagai lembaga perjuangan yang berfngsi untuk memperjuangkan suatu idealisme atau memperjuangkan kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan,keadilan serta keamanan akan dijadikan sebagai sumber penghasilan,sehingga produk DPR yang menguntungkan dirinya secara materi akan didukung mati-matian tapi kalau tidak menguntukan bagi dirinya tidak akan didukungnya.
Marilah pada setiap pemilu kita pilih caleg-caleg yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki potensi/kemampuan yang baik.
- Tiap hari,pada masa menjelang pemilu atau tidak, menunjukan perilaku yang baik.
- Memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan peduli lingkungan.
- Jujur dan bersifat amanah.
- Mempunyai pekerjaan tetap (pegawai/wiraswasta) sebagai sumber penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluargany.
Dengan cara ini Insya Allah kita tidak salah pilih.

H.A.ASRIADI MAYANG,SH.,M.H.

CALEG DPRD SULSEL DARI PARTAI DEMOKRAT NO. URUT 4 DAPIL SULSEL-8 PERIODE 2014-2019 MELIPUTI KABUPATEN WAJO DAN KABUPATEN SOPPENG

Kategori

0 komentar for "Syarat-syarat Calon Anggota DPR Masa Depan "

Komentar Anda

    Top News