Update:Rabu, 22 Januari 2014
Oleh Unknown
Panwas Fokus Awasi Tiga Titik Rawan Kecurangan pada Pileg
Ilustrasi kampanye Pileg 2014
SENGKANG, KABARWAJO.com -- Jelang perhelatan pemilihan calon
anggota legislatif (Pileg) 2014, Panwaslu Kabupaten Wajo mulai memetakan
beberapa potensi-potensi kecurangan yang bisa saja mengganggu
kelancaran pemilihan calon legislator tersebut.
Tiga titik rawan tersebut yakni pada saat penetapan DPT, pelaksanaan kampanye serta pada saat penghitungan suara.
"Kita akan fokus melakukan pengawasan pada tiga titik rawan tersebut. Di samping itu, juga memetakan lokasi kecurangan-kecurangan yang bisa mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan legislatif," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, kepada KABARWAJO.com, Jum'at 17 Januari 2014.
Terkait penertiban baliho, Panwaslu juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, KPU Kabupaten Wajo sementara mencari formula tepat untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka tersebut. Setelah disusun dan dibahas di internal KPU, usulan jadwal kampanye tersebut akan didiskusikan dengan pihak partai politik, panwaslu, dan kepolisian setempat.
"Untuk lokasi kampanye umum, kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak Pemerintah, Kepolisian, dan pihak Panwas," ujar Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Wajo, Andi Bau Salman
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014, ditetapkan jadwal kampanye umum terbuka dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu berlangsung.
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 16 Maret-5 April 2014, kemudian masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 April 2014. Sedangkan pemungutan suara Pileg 2014 akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014. (mhs-adp)
"Kita akan fokus melakukan pengawasan pada tiga titik rawan tersebut. Di samping itu, juga memetakan lokasi kecurangan-kecurangan yang bisa mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan legislatif," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, kepada KABARWAJO.com, Jum'at 17 Januari 2014.
Terkait penertiban baliho, Panwaslu juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, KPU Kabupaten Wajo sementara mencari formula tepat untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka tersebut. Setelah disusun dan dibahas di internal KPU, usulan jadwal kampanye tersebut akan didiskusikan dengan pihak partai politik, panwaslu, dan kepolisian setempat.
"Untuk lokasi kampanye umum, kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak Pemerintah, Kepolisian, dan pihak Panwas," ujar Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Wajo, Andi Bau Salman
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014, ditetapkan jadwal kampanye umum terbuka dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu berlangsung.
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 16 Maret-5 April 2014, kemudian masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 April 2014. Sedangkan pemungutan suara Pileg 2014 akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014. (mhs-adp)