Update:Selasa, 21 Januari 2014
Oleh Unknown
Anggaran Dasar Partai Demokrat
P A R T A I D E M O K R A T
P E M B U K A A N
Bahwa cita-cita luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita tersebut, dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, yang demokratis, yang menjamin hak asasi manusia, dan yang menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Bahwa perjalanan kehidupan bangsa dan negara sejak Proklamasi 17 Agustus
1945 sampai dengan lahirnya Reformasi Mei 1998, merupakan bagian
dari sejarah Bangsa Indonesia yang dapat diambil sebagai pelajaran
berharga di dalam mencapai cita-cita proklamasi. Berbagai kelemahan
bahkan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di
masa lalu, menyebabkan kemerosotan harkat dan martabat bangsa di mata
internasional. Hal ini melahirkan kesadaran baru bagi setiap warga
Negara Indonesia untuk memperkukuh nasionalisme, humanisme, dan
pluralisme tanpa diskriminasi, yang didasarkan pada keadilan, kebebasan,
dan kemerdekaan yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya, moral, dan
agama. Bahwa setiap warga Negara Indonesia adalah manusia yang
berkehendak bebas, memiliki hak asasi yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang menjadikan setiap manusia adalah mulia dan memiliki kebebasan
untuk mewujudkan hidup dan kehidupan yang aman, adil, damai, demokratis,
dan sejahtera. Oleh karena itu, menjadi tugas penting setiap warga
negara untuk menentang segala perilaku yang dapat merusak usaha-usaha
perdamaian, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Pikiran-pikiran dan
tindakan otoriter, kesewenang-wenangan, pemasungan terhadap hak-hak
warga negara yang berakibat terjadinya ketidakadilan, kepincangan
sosial, dan kehancuran ekonomi bangsa, harus dihilangkan
dengan perjuangan yang terarah, terencana, teratur, cerdas, dan
bersinergi.
Meyakini bahwa perjuangan itu hanya dapat berhasil dengan ridha
Allah Yang Maha Besar, Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha-usaha yang
sungguh-sungguh, kerja keras, penuh kebijaksanaan, dan berkelanjutan,
seraya memohon ridha Allah, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Minggu,
tanggal 9 September tahun 2001 didirikan partai politik yang modern dan
terbuka bagi segenap warga bangsa dengan nama “PARTAI DEMOKRAT”, untuk
masa waktu yang tak terbatas dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN, ASAS, IDEOLOGI, DOKTRIN, ETIKA, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama dan Kedudukan Partai ini diberi nama PARTAI DEMOKRAT, yang berada
di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Asas
Partai Demokrat berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Ideologi
Ideologi partai adalah Nasionalis-Religius, yaitu kerja keras untuk
kepentingan rakyat dengan landasan moral dan agama serta memperhatikan
aspek nasionalisme, humanisme, dan pluralisme dalam rangka mencapai
tujuan perdamaian, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
Doktrin
(1) Doktrin Partai Demokrat bernama Tri Pakca Gatra Praja.
(2) Tri Pakca Gatra Praja mengandung arti adanya tiga kehendak yang kuat
atau tiga ketetapan hati dalam membangun bangsa dan negara, yang
diwujudkan ke dalam Trilogi Perjuangan Partai, yaitu demokrasi,
kesejahteraan, dan keamanan serta Tiga Wawasan Partai, yaitu
nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
Pasal 5
Etika Politik
Etika Politik Partai Demokrat yaitu bersih, cerdas, dan santun.
Pasal 6
Sifat
Partai Demokrat bersifat terbuka untuk semua warga Negara Republik Indonesia,
tanpa membedakan suku bangsa, ras, profesi, jenis kelamin, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Tujuan
Partai Demokrat bertujuan:
(1) Menegakkan, mempertahankan, dan mengamankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan jiwa Proklamasi Kemerdekaan.
(2) Mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Melakukan segala usaha dan ikhtiar untuk membangun masyarakat Indonesia
baru yang berwawasan nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
4
(4) Meningkatkan partisipasi seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang memiliki pemerintahan yang bersih, efektif,
efisien, serta dinamis menuju terwujudnya Indonesia yang adil, demokratis,
sejahtera, maju, dan modern dalam suasana aman serta penuh kedamaian lahir
dan batin.
BAB II
A T R I B U T
Pasal 8
Atribut
Partai Demokrat mempunyai atribut yang terdiri dari lambang, panji-panji, hymne,
dan mars.
Pasal 9
Lambang
(1) Partai Demokrat memiliki lambang yang berupa gambar bintang, bersinar tiga
arah dengan warna merah putih pada kedua sisinya dengan latar belakang
warna dasar biru tua dan biru laut.
(2) Bintang Merah Putih bersegitiga bermakna suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari tiga wawasan:
a. Nasionalis-Religius; yang bermakna wawasan nasionalis serta sekaligus
bermoral agama.
b. Humanisme; yang bermakna mengakui dan menjunjung tinggi nilai dan
martabat perikemanusiaan yang bersifat hakiki dan universal, sebagai bukti
bahwa Bangsa Indonesia adalah bagian yang integral dari masyarakat dunia.
c. Pluralisme; yang bermakna mengakui dan menghargai serta merangkul
berbagai ras, suku bangsa, profesi, jenis kelamin, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta keberadaan ciri khas setiap daerah
yang menyatu sebagai bangsa Indonesia.
(3) Warna Biru Laut yang terdapat di tengah, melambangkan kesejukan penuh
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dalam
perjuangan dan upaya mewujudkan cita-cita bangsa.
(4) Warna Biru Tua yang terdapat pada bagian atas dan bawah, melambangkan
bahwa dalam memperjuangkan dan mengupayakan terwujudnya cita-cita
bangsa, bersikap tegas, mantap, percaya diri, dan penuh optimisme yang
5
senantiasa menjadi ciri utama yang harus dianut semua unsur bangsa dan
masyarakat.
(5) Warna Merah Putih di setiap sisi bintang dengan latar belakang Biru Laut,
memberi arti warna Merah Putih adalah kebangsaan atau nasionalisme dan
warna Biru artinya humanisme di tengah pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia atau internasionalisme dan pluralisme yang merupakan wawasan Partai
Demokrat.
(6) Warna Dasar Biru Laut, seperti halnya samudera yang membentang luas sebagai
terminal akhir bagi aliran dan muara dari berbagai sungai yang membawa
segala macam limbah, membaur dan menyatu menjadi jernih, tetapi terlihat
berwarna kebiruan, tenang, dan damai. Demikian pula halnya Partai Demokrat,
tampil sebagai partai politik yang mampu menghimpun segenap warga negara
Indonesia untuk hidup bersama dan berdampingan secara damai dan saling
menghormati antarsesama anak bangsa yang memiliki keanekaragaman suku,
agama, ras, dan golongan.
Pasal 10
Panji-Panji, Hymne, dan Mars
(1) Panji-panji Partai Demokrat adalah Bendera Partai Demokrat dengan gambar
bintang merah putih bersegi tiga yang digunakan dalam Upacara-upacara resmi
Partai.
(2) Hymne Partai Demokrat adalah lagu Hymne Partai Demokrat yang dinyanyikan
pada acara resmi Partai Demokrat di setiap tingkatan.
(3) Mars Partai Demokrat adalah lagu Mars Partai Demokrat yang dinyanyikan pada
acara Partai Demokrat
BAB III
KEANGGOTAAN PARTAI
Pasal 11
Anggota
(1) Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterima menjadi anggota
Partai Demokrat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 12
Struktur Organisasi Tingkat Pusat
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Pusat terdiri atas: Majelis Tinggi Partai,
Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum
II, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
Wakil-Wakil Bendahara Umum, Direktur Eksekutif, Komisi Pengawas, Divisi-
Divisi, Komisi Pemenangan Pemilu, Departemen-Departemen, Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fraksi Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan,
serta Koordinator Wilayah.
WB 1 WB 2 WB 3 WB 4
MAJELIS TINGGI
PARTAI
DEWAN
PEMBINA
KETUA UMUM DEWAN
KEHORMATAN
WAKIL KETUA
UMUM I
WAKIL KETUA
UMUM II
KOMISI PENGAWAS
BENDAHARA UMUM
DIREKTUR EKSEKUTIF
SEKRETARIS
JENDERAL
PPSK KPP FRAKSI
DPRI/MPRRI
DEPARTEMEN DIVISI
KORWIL
SUMATERA-I
KORWIL
SUMATERA-II
KORWIL
JAWA-I
KORWIL
JAWA-II
KORWIL
BALI &
NUSRA
KORWIL
SULAWESI
KORWIL
MALUKU &
PAPUA
KORWIL
LUAR
KORWIL NEGERI
KALIMANTAN
DPD DPD DPD DPD DPD DPD DPD DPD DPLN
WSJ1 WSJ 2 WSJ 3 WSJ 4
7
Pasal 13
Majelis Tinggi Partai
(1) Majelis Tinggi Partai berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas: 1 (satu)
Ketua, 1 (satu) Wakil Ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) anggota.
(2) Ketua Majelis Tinggi Partai secara ex-officio dijabat oleh Ketua Dewan
Pembina.
(3) Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Anggota Majelis Tinggi Partai diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis Tinggi
Partai.
(5) Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis
tentang:
a. calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI;
c. calon partai-partai anggota koalisi;
d. calon-calon anggota legislatif pusat;
e. calon-calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan kepala daerah;
dan
f. rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja
5 (lima) tahun untuk disahkan dalam Kongres.
(6) Keputusan Majelis Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) huruf a sampai
dengan huruf e, disampaikan kepada dan untuk dilaksanakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 14
Dewan Pembina
(1) Ketua Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres secara musyawarah.
(2) Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pembina diangkat dan ditetapkan
oleh Ketua Dewan Pembina.
(3) Dewan Pembina sebagai pengarah dan Pembina dalam menjaga nilai-nilai dan
ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.
(4) Dewan Pembina menerima laporan berkala dari Dewan Pimpinan Pusat.
8
(5) Dewan Pembina mempunyai mekanisme hubungan kerja dengan DPP yang
diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 15
Dewan Kehormatan
(1) Dewan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: 1 (satu) Ketua, 1
(satu) Wakil Ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 2 (dua) anggota.
(2) Ketua Dewan Kehormatan, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan
Kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai.
(3) Ketua Dewan Kehormatan dijabat secara ex officio oleh Ketua Dewan Pembina.
(4) Wakil Ketua Dewan Kehormatan dijabat secara ex officio oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan
sanksi atas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan
organisasi yang dilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang
ditugaskan dilembaga eksekutif dan legislatif ditingkat pusat dan propinsi, atas
laporan dari Komisi Pengawas atau pihak lain.
(6) Dewan Kehormatan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Majelis Tinggi
Partai.
(7) Keputusan Dewan Kehormatan dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(8) Dewan Kehormatan mempunyai mekanisme hubungan kerja dengan DPP yang
diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Tinggi.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
(1) Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian,
dan Pengurus Pleno.
(2) Pengurus Harian Terbatas terdiri atas: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I,
Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum, Direktur Eksekutif.
9
(3) Pengurus Harian terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Ketua dan Sekretaris
Departemen, Ketua dan Sekretaris Divisi, Ketua dan Sekretaris Pusat
Pengkajian Strategi dan Kebijakan, Ketua dan Sekerataris Komisi Pemenangan
Pemilihan Umum, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPR RI, Ketua dan Sekretaris
Fraksi MPR RI serta Wakil-Wakil Direktur Eksekutif.
(4) Pengurus Pleno terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian,
Koordinator Wilayah, dan Biro-biro.
(5) Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat
Nasional, dan peraturan-peraturan lainnya;
b. mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang;
c. menetapkan calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon
wakil walikota atas usul Dewan Pimpinan Cabang melalui Dewan Pimpinan
Daerah;
d. mengangkat dan memberhentikan Pengurus Dewan Perwakilan Luar Negeri;
e. membentuk alat-alat kelengkapan partai; dan
f. menerbitkan Peraturan-peraturan Organisasi tentang hal-hal yang sudah
diatur dan yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(6) Hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Pusat serta ketentuan-ketentuan lain
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai lainnya.
Pasal 17
Ketua Umum
(1) Ketua Umum dipilih melalui Kongres.
(2) Ketua Umum bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua
kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu Wakil Ketua Umum I,
Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal,
10
Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum, dan Direktur Eksekutif, serta
alat kelengkapan partai.
(4) Ketua Umum secara ex–officio adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai dan
Wakil Ketua Dewan Kehormatan.
Pasal 18
Wakil Ketua Umum I
(1) Wakil Ketua Umum I dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Wakil Ketua Umum I bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang
dilakukan oleh Departemen-Departemen, Divisi-Divisi, Komisi Pemenangan
Pemilihan Umum, Fraksi DPR RI, Fraksi MPR RI, dan Pusat Pengembangan
Strategi dan Kebijakan.
(3) Wakil Ketua Umum I bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 19
Wakil Ketua Umum II
(1) Wakil Ketua Umum II dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Wakil Ketua Umum II bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatankegiatan
Koordinator Wilayah dalam mencapai sasaran program partai.
(3) Wakil Ketua Umum II bertanggung jawab tugasnya kepada Ketua Umum.
Pasal 20
Sekretaris Jenderal dan
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
(1) Sekretaris Jenderal dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Sekretaris Jenderal adalah penanggung jawab administrasi partai ke dalam dan
ke luar.
(3) Sekretaris Jenderal bertugas melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan
kebijakan penyelenggaraan kegiatan partai.
11
(4) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Ketua Umum.
(5) Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal sesuai
kebutuhan.
(6) Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh Formatur Kongres.
(7) Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
Pasal 21
Bendahara Umum,
Wakil-Wakil Bendahara Umum
(1) Bendahara Umum dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Bendahara Umum adalah penanggung jawab administrasi keuangan partai ke
dalam dan ke luar.
(3) Bendahara Umum bertugas melakukan pengelolaan keuangan partai sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
(4) Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
(5) Bendahara Umum dibantu oleh Wakil-Wakil Bendahara Umum.
(6) Wakil-Wakil Bendahara Umum dipilih oleh Formatur Kongres.
(7) Wakil-Wakil Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.
Pasal 22
Direktur Eksekutif
(1) Direktur Eksekutif dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Direktur Eksekutif bertugas melaksanakan manajemen operasional administrasi
yang bersifat ke dalam.
(3) Direktur Eksekutif merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan
mengawasi semua kegiatan administrasi partai yang bersifat ke dalam.
(4) Direktur Eksekutif menyediakan semua fasilitas untuk mendukung kegiatan
Partai serta menangani, personalia, anggaran dan keuangan, administrasi
kesekretariatan, serta rumah tangga dan urusan umum.
12
(5) Tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
(6) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh Wakil-
Wakil Direktur Eksekutif sesuai kebutuhan.
(7) Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Ketua Umum
(8) Wakil-Wakil Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
Pasal 23
Komisi Pengawas
(1) Komisi Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pembina.
(2) Komisi Pengawas bertugas :
a. mengawasi kinerja pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan di
lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat pusat dan provinsi; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran
etika, moral, dan hukum yang dilakukan oleh pengurus partai dan kader
partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat pusat
dan provinsi.
(3) Tata cara dan mekanisme kerja Komisi Pengawas diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
(4) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Dewan Kehormatan.
Pasal 24
Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum dipilih oleh Formatur
Kongres.
(2) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum bertugas:
a. membantu dan menangani perkara di Mahkamah Konstitusi maupun lembaga
lainnya berkenaan dengan sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
b. memberikan nasehat dan pendampingan hukum yang berskala nasional dan
internasional; dan
13
c. Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman kepada program dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum dalam menjalankan tugas-tugas dibantu
oleh Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-sekretaris Biro, serta Anggota
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum mengkoordinasikan tugas Divisi Advokasi
dan Bantuan Hukum Daerah dan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang.
Pasal 25
Divisi Pembinaan Anggota
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Pembinaan Anggota dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Pembinaan Anggota bertugas mempersiapkan pembinaan dan
peningkatan jumlah keanggotaan partai yang akan dilanjutkan dan diberikan
kemampuan serta keterampilan.
(3) Divisi Pembinaan Anggota dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
rencana pembinaan anggota dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Pembinaan Anggota dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Pembinaan Anggota mengkoordinasikan tugas Divisi Pembinaan Angota
Daerah dan Divisi Pembinaan Angota Cabang.
(6) Divisi Pembinaan Anggota melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 26
Divisi Pembinaan Organisasi
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Pembinaan Organisasi dipilih oleh Formatur
Kongres.
(2) Divisi Pembinaan Organisasi bertugas mempersiapkan konsolidasi partai
melalui Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah
Cabang, dan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan organisasi.
14
(3) Divisi Pembinaan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
rencana pembinaan organisasi dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Pembinaan Organisasi dalam dalam menjalankan tugas-tugas dibantu
oleh Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Pembinaan Organisasi mengkoordinasikan tugas Divisi Pembinaan
Organisasi Daerah dan Divisi Pembinaan Organisasi Cabang.
(6) Divisi Pembinaan Organisasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 27
Divisi Program Pro Rakyat
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Program Pro Rakyat dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Program Pro Rakyat bertugas membantu Pemerintah dan mendorong
masyarakat untuk memanfaatkan akses dan fasilitas yang ada, khususnya
dalam program-program pro rakyat.
(3) Divisi Program Pro Rakyat dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
rencana program pemerintah dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Program Pro Rakyat dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Program Pro Rakyat mengkoordinasikan Divisi Program Pro Rakyat
Daerah dan Divisi Program Pro Rakyat Cabang.
(6) Divisi Program Pro Rakyat melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 28
Divisi Tanggap Darurat
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Tanggap Darurat dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Tanggap Darurat bertugas membantu korban bencana alam dan musibah
lain yang berskala nasional, serta menyalurkan bantuan dan alat-alat
kebutuhan darurat lainnya sesegera mungkin langsung kepada korban.
15
(3) Divisi Tanggap Darurat dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
program Pemerintah dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Tanggap Darurat dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Tanggap Darurat mengkoordinasikan Divisi Tanggap Darurat Daerah dan
Divisi Tanggap Darurat Cabang.
(6) Divisi Tanggap Darurat melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 29
Divisi Usaha dan Dana
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Usaha dan Dana dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Usaha dan Dana merupakan sumber keuangan partai yang bertugas
menghimpun dan menggalang sumber dana masyarakat secara sukarela, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Divisi Usaha dan Dana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Usaha dan Dana dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Usaha dan Dana mengkoordinasikan Divisi Usaha dan Dana Daerah serta
Divisi Usaha dan Dana Cabang.
(6) Divisi Usaha dan Dana melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 30
Divisi Logistik
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Logistik dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Logistik merupakan sumber logistik partai yang bertugas mengadakan,
mengelola dan menyalurkan logistik, dari dan ke masyarakat secara sukarela,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16
(3) Divisi Logistik dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Kebijakan
Umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Logistik dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh Koordinator-
Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Logistik mengkoordinasikan Divisi Logistik Daerah dan Divisi Logistik
Cabang.
Pasal 31
Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan dipilih oleh
Formatur Kongres.
(2) Divisi Pendidikan dan Pelatihan bertugas untuk melaksanakan kaderisasi,
pendidikan dan pelatihan yang berskala nasional secara teratur.
(3) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada rencana umum kaderisasi, pendidikan dan pelatihan serta
kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan dalam menjalankan tugas-tugas
dibantu oleh Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, serta
Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan mengkoordinasikan Divisi Kaderisasi,
Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan
Pelatihan Cabang.
(6) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 32
Divisi Komunikasi Publik
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Komunikasi Publik dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Komunikasi Publik bertugas menyampaikan pesan-pesan dan materi
publikasi partai serta mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan politik dan
17
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan partai yang berskala nasional secara luas
dan terus menerus demi memelihara dan meningkatkan citra partai.
(3) Divisi Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
rencana umum Komunikasi Publik serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat.
(4) Divisi Komunikasi Publik dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Partai Demokrat mempunyai media komunikasi melalui website dan media
publikasi lainnya.
(6) Divisi Komunikasi Publik mengkoordinasikan Divisi Komunikasi Publik Daerah
dan Divisi Komunikasi Publik Cabang.
(7) Divisi Komunikasi Publik melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 33
Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(1) Ketua dan Sekretaris Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga
Swadaya Masyarakat dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
bertugas untuk memelihara dan mengembangkan hubungan kerja sama
dengan Pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat dalam negeri,
Pemerintah negara sahabat, partai politik luar negeri, lembaga
internasional, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, baik di dalam maupun di
luar negeri.
(3) Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada rencana umum Hubungan
Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Kebijakan
Umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh Koordinator-Koordinator dan
Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
18
(5) Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
mengkoordinasikan Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Cabang.
(6) Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 34
Komisi Pemenangan Pemilihan Umum
(1) Ketua dan Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilihan Umum dipilih oleh
Formatur Kongres.
(2) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum terdiri atas 3 (tiga) sub komisi:
a. Sub Komisi Pemilihan anggota Legislatif bertugas melakukan persiapan
dan pelaksanaan pemenangan Pemilihan Umum Anggota Legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
b. Sub Komisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertugas melakukan
persiapan dan pelaksanaan pemenangan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden;
c. Sub Komisi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertugas
melakukan persiapan dan pelaksanaan pemenangan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada Program Partai serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat.
(4) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum dalam menjalankan tugas-tugas
dibantu oleh Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan
Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum mengkoordinasikan Komisi
Pemenangan Pemilihan Umum Daerah dan Komisi Pemenangan Pemilihan
Umum Cabang.
(6) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Pimpinan Pusat.
19
Pasal 35
Departemen-Departemen
(1) Ketua dan sekretaris departemen dipilih oleh Formatur Kongres.
(2) Departemen bertugas melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi serta
merumuskan kebijakan partai sesuai dengan bidangnya, yang jumlah dan
bidangnya disesuaikan dengan kementerian yang ada di kabinet dan lembaga
lainnya.
(3) Departemen dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program partai
serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Departemen-departemen dalam menjalankan tugas-tugas dibantu oleh
Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan Anggota yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Departemen dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(1) Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua dan
Sekretaris Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
(2) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dan Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat
merupakan kepanjangan tangan dan alat perjuangan partai yang terdiri atas:
a. Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bertugas memperjuangkan kepentingan
politik partai di setiap tingkatannya; dan
b. Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang bertugas
memperjuangkan kepentingan politik partai di Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
(3) Setiap kebijakan atau keputusan harus dikonsultasikan dan mendapat
persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat.
20
(4) Kepengurusan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Fraksi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diangkat dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dan Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 37
Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan
(1) Ketua dan Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipilih oleh
Formatur Kongres.
(2) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan bertugas melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian dan pengembangan, analisis, evaluasi,
menyelenggarakan perpustakaan, memberikan saran untuk mengembangkan
partai, mengumpulkan dan mengolah data serta Sistem Informasi Manajemen.
(3) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada program Partai serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat.
(4) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan dalam menjalankan tugas-tugas
dibantu oleh Koordinator-Koordinator dan Sekretaris-Sekretaris Biro, dan
Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Koordinator Wilayah
(1) Komposisi dan Personalia Koordinator Wilayah dipilih oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
(2) Koordinator Wilayah adalah penghubung antara Dewan Pimpinan Pusat dengan
Dewan Pimpinan Daerah dalam rangka memperlancar tugas-tugas kepartaian.
21
(3) Koordinator Wilayah berkewajiban melaksanakan sosialisasi program-program
Dewan Pimpinan Pusat dan mendorong agar program tersebut berjalan sesuai
dengan sasaran di daerah.
(4) Koordinator Wilayah wajib memberikan laporan secara berkala kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT DAERAH
Pasal 39
Struktur Organisasi Tingkat Daerah
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Daerah terdiri atas: Majelis Partai Daerah,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Direktur
Eksekutif, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Divisi-Divisi
Daerah, Komisi Pemenangan Pemilu Daerah, Bidang-Bidang, Fraksi Dewan
MAJELIS PARTAI
DAERAH KETUA DEWAN KEHORMATAN
DAERAH
WAKIL KETUA I WAKIL KETUA II
BADAN PENGAWAS
DAERAH
SEKRETARIS DIR EKS DAERAH
PPSKD KPPD FRAKSI
DPRD
BIDANG DIVISI
DAERAH KORDA
DPC
KORDA KORDA KORDA KORDA
DPC DPC DPC DPC
WS1 WS2 WS3 WS4
BENDAHARA
WB1 WB2 WB 3 WB 4
22
Perwakilan Rakyat Daerah, Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Daerah, serta Koordinator Daerah.
Pasal 40
Majelis Partai Daerah
(1) Majelis Partai Daerah berwenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Daerah terkait
dengan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota sebelum
direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
b. memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Daerah terkait
dengan penentuan partai-partai anggota koalisi di daerah; dan
c. memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Daerah terkait
dengan penetapan calon-calon anggota legislatif di daerah.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Partai Daerah dipilih oleh
Formatur Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Tugas-tugas, Kepengurusan Majelis Partai Daerah, dan ketentuan-ketentuan
lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 41
Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Harian Terbatas, Pengurus
Harian, dan Pengurus Pleno.
(2) Pengurus Harian Terbatas terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II,
Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara.
(3) Pengurus Harian terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Koordinator dan
Wakil Koordinator Bidang, Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Daerah,
Koordinator dan Wakil Koordinator Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan
Daerah, Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan
Umum Daerah, Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tingkat Provinsi dan Direktur Eksekutif Daerah.
23
(4) Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Harian, Koordinator Daerah, Seksi-seksi
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat daerah sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat
Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah,
serta Peraturan Partai lainnya;
b. mengusulkan calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c. menetapkan pimpinan fraksi, komisi dan alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Provinsi.
d. menyampaikan usulan calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan
calon wakil walikota kepada Dewan Pimpinan Pusat yang diajukan Dewan
Pimpinan Cabang dengan mempertimbangkan saran dan pendapat Majelis
Partai Daerah;
e. menyampaikan usulan partai anggota koalisi di tingkat Daerah kepada
Dewan Pimpinan Pusat; dan
f. mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(6) Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Daerah serta ketentuan-ketentuan lain
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai lainnya.
Pasal 42
K e t u a
(1) Ketua dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(2) Ketua bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua
kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar di Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu 2 (dua) Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Direktur Eksekutif
Daerah, serta alat kelengkapan Partai.
24
Pasal 43
Wakil Ketua I
(1) Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah
Daerah.
(2) Wakil Ketua I bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang
dilakukan oleh Bidang-Bidang, Divisi-Divisi Daerah, Komisi Pemenangan
Pemilu Daerah, Fraksi DPRD Provinsi dan Pusat Pengembangan Strategi dan
Kebijakan Daerah.
(3) Wakil Ketua I bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 44
Wakil Ketua II
(1) Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah
Daerah
(2) Wakil Ketua II bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan-kegiatan
Koordinator Daerah dalam mencapai sasaran program Partai.
(3) Wakil Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 45
Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris
(1) Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Formatur
Musyawarah Daerah
(2) Sekretaris bertugas melakukan Manajemen Administrasi Politik ke luar dan
melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
Ketua.
(4) Sekretaris dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris.
(5) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
(6) Wakil-Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
25
Pasal 46
Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara
(1) Bendahara dan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh
Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Bendahara bertugas melakukan pengelolaan keuangan Partai sesuai dengan
rencana dan ketentuan yang berlaku.
(3) Bendahara dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Bendahara dibantu oleh Wakil-Wakil Bendahara.
(5) Wakil-Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara
Pasal 47
Direktur Eksekutif Daerah
(1) Direktur Eksekutif Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(2) Direktur Eksekutif Daerah bertugas melaksanakan manajemen operasional
administrasi yang bersifat ke dalam.
(3) Direktur Eksekutif Daerah merencanakan, melaksanakan, mengkoordinir, dan
mengawasi semua kegiatan administrasi partai yang bersifat ke dalam.
(4) Direktur Eksekutif Daerah menyediakan semua fasilitas untuk mendukung
kegiatan Partai serta menangani, personalia, anggaran dan keuangan,
administrasi kesekretariatan, rumah tangga, dan urusan umum.
(5) Direktur Eksekutif Daerah mempunyai Tugas dan tanggung jawab yang diatur
dalam Peraturan Organisasi.
(6) Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan
Daerah.
(7) Direktur Eksekutif Daerah dapat dibantu oleh Wakil-wakil Direktur Eksekutif
Daerah sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
26
Pasal 48
Dewan Kehormatan Daerah
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Kehormatan Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Kehormatan Daerah adalah lembaga yang menangani masalah etika
dan moral pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan di lembaga
eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten/ kota.
(3) Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
Anggota.
(4) Dewan Kehormatan Daerah berwenang memverifikasi, memeriksa,
merekomendasi hasil verifikasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran
etika, moral, dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yang dilakukan
oleh kader partai di tingkat Cabang atas laporan dari Komisi Pengawas
Daerah atau Badan Pengawas Cabang.
(5) Dewan Kehormatan Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah
Pasal 49
Komisi Pengawas Daerah
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Pengawas Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Komisi Pengawas Daerah bertugas untuk mengawasi, melakukan evaluasi serta
memberikan saran agar kedisiplinan kader partai di daerah berjalan sesuai
dengan mekanisme yang telah ditentukan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pengawas Daerah memberikan laporan
kepada Dewan Kehormatan Daerah.
(4) Komisi Pengawas Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Daerah
27
Pasal 50
Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum
Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Daerah bertugas:
a. membantu dan menangani perkara dalam proses Pemilihan Umum
Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
b. memberikan nasehat dan pendampingan hukum yang berskala provinsi dan
kabupaten/ kota.
(3) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Daerah dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman kepada program dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dan
Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Daerah dalam menjalankan tugas-tugas
dapat dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Daerah bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal 51
Divisi Pembinaan Anggota Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Pembinaan Anggota Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Divisi Pembinaan Anggota Daerah bertugas mempersiapkan pembinaan dan
peningkatan jumlah keanggotaan partai yang akan dilanjutkan dan diberikan
kemampuan serta keterampilan.
(3) Divisi Pembinaan Anggota Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada rencana pembinaan anggota dan kebijakan umum Dewan Pimpinan Pusat
dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Pembinaan Anggota Daerah dalam menjalankan tugas-tugas dapat
dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
28
(5) Divisi Pembinaan Anggota Daerah mengkoordinasi Divisi Pembinaan Anggota
Cabang.
(6) Divisi Pembinaan Anggota Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
Pasal 52
Divisi Pembinaan Organisasi Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Pembinaan Organisasi Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah .
(2) Divisi Pembinaan Organisasi Daerah bertugas mempersiapkan konsolidasi
partai melalui Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai
ketentuan organisasi.
(3) Divisi Pembinaan Organisasi Daerah dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada rencana pembinaan organisasi dan kebijakan umum Dewan
Pimpinan Pusat.
(4) Divisi Pembinaan Organisasi Daerah dalam menjalankan tugas-tugas dapat
dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Pembinaan Organisasi Daerah mengkoordinasikan tugas Divisi
Pembinaan Organisasi Cabang.
(6) Divisi Pembinaan Organisasi Daerah bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal 53
Divisi Program Pro Rakyat Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Program Pro Rakyat Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah
(2) Divisi Program Pro Rakyat Daerah bertugas membantu Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan akses
dan fasilitas yang ada, khususnya dalam program-program Pro Rakyat.
(3) Divisi Program Pro Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada rencana program Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Kebijakan Umum
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
29
(4) Divisi Program Pro Rakyat dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat dibantu
oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Program Pro Rakyat Daerah mengkoordinasikan Divisi Program Pro
Rakyat Cabang.
(6) Divisi Program Pro rakyat Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
Pasal 54
Divisi Tanggap Darurat Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Tanggap Darurat Daerah dipilih oleh
Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Divisi Tanggap Darurat Daerah bertugas membantu korban bencana alam dan
musibah lain yang berskala lokal/ daerah, menghimpun dana, serta
menyalurkan bantuan dan alat-alat kebutuhan darurat lainnya sesegera
mungkin langsung kepada korban.
(3) Divisi Tanggap Darurat Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada program Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Kebijakan Umum Dewan
Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Tanggap Darurat Daerah dalam menjalankan tugas-tugas dapat dibantu
oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Tanggap Darurat Daerah mengkoordinasikan Divisi Tanggap Darurat
Cabang.
(6) Divisi Tanggap Darurat Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
Pasal 55
Divisi Logistik Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Logistik Daerah dipilih oleh
Formatur Kongres.
(2) Divisi Logistik Daerah merupakan sumber logistik partai yang bertugas
mengadakan, mengelola dan menyalurkan logistik, dari dan ke masyarakat
secara sukarela, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30
(3) Divisi Logistik Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Logistik dalam menjalankan tugas-tugas dapat dibantu oleh Seksi-Seksi
yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Logistik Daerah mengkoordinasikan Divisi Logistik Cabang.
(6) Divisi Logistik Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 56
Divisi Usaha dan Dana Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Usaha dan Dana Daerah dipilih oleh
Formatur Musyawarah Daerah
(2) Divisi Usaha dan Dana Daerah merupakan sumber keuangan partai yang
bertugas menghimpun dan menggalang sumber dana masyarakat secara
sukarela, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Divisi Usaha dan Dana Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Usaha dan Dana Daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat
dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Usaha dan Dana Daerah mengkoordinasikan Divisi Usaha dan Dana
Cabang.
(6) Divisi Usaha dan Dana Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
Pasal 57
Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah bertugas untuk
melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan kaderisasi yang berskala daerah
secara teratur.
31
(3) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam menjalankan tugastugas
dapat dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan
Daerah.
(4) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam menjalankan tugastugas
yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah dibantu oleh Seksi-Seksi yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mengkoordinasikan Divisi
Pendidikan dan Pelatihan Cabang.
(6) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Daerah bertanggung jawab kepada
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 58
Divisi Komunikasi Publik Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik Daerah dipilih
oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Divisi Komunikasi Publik Daerah bertugas menyampaikan pesan-pesan dan
materi publikasi partai serta mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan politik
dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan partai yang berskala daerah secara
luas dan terus-menerus demi memelihara dan meningkatkan citra partai.
(3) Divisi Komunikasi Publik Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada Rencana Umum Komunikasi Publik serta Kebijakan Umum Dewan
Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Komunikasi Publik Daerah dalam menjalankan tugas-tugas dapat
dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Komunikasi Publik Daerah dapat membuat sarana komunikasi publik
tersendiri.
(6) Divisi Komunikasi Publik Daerah mengkoordinasikan Divisi Komunikasi Publik
Cabang.
(7) Divisi Komunikasi Publik Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
32
Pasal 59
Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga
Swadaya Masyarakat Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah
(2) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah bertugas
untuk memelihara dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan partai
politik, organisasi masyarakat, pemerintah daerah serta lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Rencana Umum Hubungan
Eksternal, Luar Negeri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Kebijakan
Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah dalam
menjalankan tugas-tugas dapat dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan
Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah
mengkoordinasikan Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya
Masyarakat Cabang.
(6) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Daerah
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 60
Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum
Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah
(2) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah dalam menjalankan tugas-tugas
dapat dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(3) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah mengkoordinasikan Komisi
Pemenangan Pemilihan Umum Cabang.
(4) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah bertanggung jawab kepada
Dewan Pimpinan Daerah.
33
Pasal 61
Bidang-Bidang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Bidang-Bidang dipilih oleh Formatur
Musyawarah Daerah.
(2) Jumlah dan Komposisi Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
(3) Bidang bertugas melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi serta
merumuskan kebijakan Partai sesuai dengan bidangnya, yang jumlah dan
bidangnya disesuaikan dengan dinas dan badan yang ada di tingkat provinsi.
(4) Bidang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program Partai serta
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Bidang dalam menjalankan tugas-tugas dapat dibantu oleh Seksi-Seksi yang
ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
(6) Bidang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 62
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
(1) Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dipilih
dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(2) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan kepanjangan
tangan dan alat perjuangan Partai yang bertugas memperjuangkan
kepentingan politik partai di tingkat provinsi.
(3) Setiap kebijakan atau keputusan Fraksi harus dikonsultasikan dan mendapat
persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bertanggung jawab Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal 63
Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan
Kebijakan Daerah dipilih oleh Formatur Musyawarah Daerah.
(2) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah bertugas melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian dan pengembangan, analisis, evaluasi,
34
menyelenggarakan perpustakaan, memberikan saran untuk mengembangkan
partai, serta mengumpulkan dan mengolah data serta Sistem Informasi
Manajemen di Daerah.
(3) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah dalam melaksanakan
tugasnya berpedoman pada program Partai serta Kebijakan Umum Dewan
Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(4) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Daerah dalam
menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Seksi-Seksi yang ditetapkan Dewan
Pimpinan Daerah.
(5) Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah bertanggung jawab
kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 64
Koordinator Daerah
(1) Komposisi dan Personalia Koordinator ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
(2) Koordinator Daerah adalah penghubung antara Dewan Pimpinan Daerah
dengan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka memperlancar tugas-tugas
kepartaian.
(3) Koordinator Daerah berkewajiban melaksanakan sosialisasi program-program
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah mendorong agar program
tersebut berjalan sesuai dengan sasaran di Cabang.
(4) Koordinator Daerah wajib memberikan laporan secara berkala kepada Dewan
Pimpinan Daerah.
35
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT CABANG
Pasal 65
Struktur Organisasi Tingkat Cabang
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Cabang terdiri atas: Majelis Partai Cabang,
Dewan Kehormatan Cabang, Ketua,Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Komisi Pengawas
Cabang, Unit-Unit, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-Wakil
Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Cabang, Bagian-Bagian, Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Koordinator Cabang.
BADAN PENGAWAS
CABANG
KOMISI PEMENANGAN
PEMILU CABANG
FRAKSI DPRD DIVISI BAGIAN
Cabang
KORCAB KORCAB KORCAB KORCAB KORCAB
SEKRETARIS BENDAHARA
DPAC DPAC DPAC DPAC DPAC
WS1 WS2 WS3 WS4
WAKIL
KETUA I
WAKIL
KETUA II
KETUA
WB 1 WB 2 WB 3 WB 4
MAJELIS PARTAI
CABANG
DEWAN KEHORMATAN
CABANG
36
Pasal 66
Majelis Partai Cabang
(1) Majelis Partai Cabang berwenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Cabang terkait
dengan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota sebelum
direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan
Daerah;
b. memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Cabang terkait
dengan penentuan partai-partai anggota koalisi di Cabang.
(2) memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan Cabang terkait
dengan penetapan calon-calon anggota legislatif di Cabang.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Partai Daerah diangkat
oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(4) Tugas-tugas, Kepengurusan Majelis Partai Cabang, dan ketentuan-ketentuan
lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 67
Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas Pengurus Harian, dan Pengurus Pleno.
(2) Pengurus Harian terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara, Koordinator
dan Wakil Koordinator Divisi Cabang, Koordinator dan Wakil Koordinator
Bagian, Koordinator dan Wakil Koordinator Pusat Pengkajian Strategi dan
Kebijakan Cabang, Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi Pemenangan
Pemilihan Umum Cabng, Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Dewan Pimpinan Cabang berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat
Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah,
serta Peraturan Partai lainnya;
b. mengusulkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah;
37
c. menetapkan pimpinan fraksi, komisi dan alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/ Kota.
d. menyampaikan usulan calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan
calon wakil walikota kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan
Pimpinan Daerah
e. mengusulkan partai anggota koalisi di tingkat Kabupaten/Kota kepada
Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah; dan
f. mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Ranting.
(1) Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Cabang serta ketentuan-ketentuan lain
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai lainnya.
Pasal 68
K e t u a
(1) Ketua Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(2) Ketua bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua
kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar di Cabang.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu Wakil Ketua I, Wakil Ketua II
Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara
serta Alat Kelengkapan Partai di Tingkat Cabang yang diangkat oleh Formatur
Cabang.
Pasal 69
Wakil Ketua I
(1) Wakil Ketua I dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Wakil Ketua I bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang
dilakukan oleh Divisi-divisi Cabang, Bagian-Bagian, Komisi Pemenangan
Pemilu Daerah, dan Fraksi DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Wakil Ketua I bertanggung jawab kepada Ketua.
38
Pasal 70
Wakil Ketua II
(1) Wakil Ketua II dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Wakil Ketua II bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan-kegiatan
Koordinator Cabang dalam mencapai sasaran program Partai.
(3) Wakil Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 71
Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris
(1) Sekretaris dan Wakil Sekretaris dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Sekretaris bertugas melakukan Manajemen Administrasi Politik ke luar dan
melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di cabang.
(3) Dalam melaksanakan tugas Sekretaris harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Ketua.
(4) Sekretaris dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris.
(5) Jumlah Wakil-Wakil Sekretaris, bidang tugas dan mekanisme kerjanya diatur
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(6) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 72
Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara
(1) Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh
Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Bendahara bertugas melakukan pengelolaan keuangan Partai sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan di cabang.
(3) Bendahara dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Bendahara dibantu oleh Wakil-Wakil Bendahara.
(5) Jumlah Wakil-Wakil Bendahara, bidang tugas dan mekanisme kerjanya diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
(6) Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
39
Pasal 73
Badan Pengawas Cabang
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas Cabang dipilih oleh
Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Badan Pengawas Cabang bertugas untuk mengawasi, melakukan evaluasi, serta
memberikan saran agar kedisiplinan partai di cabang berjalan sesuai dengan
mekanisme yang telah ditentukan.
(3) Anggota Badan Pengawas Cabang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengawas Cabang bertanggung jawab
kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 74
Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang
dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang
(2) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang bertugas:
a. membantu dan menangani perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara
lainnya termasuk yang berkenaan dengan Pemilihan Umum Legislatif,
Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah; dan
b. memberikan nasehat dan pendampingan hukum kepada anggota di tingkat
kabupaten/kota.
(3) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman kepada program dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang dalam menjalankan tugas-tugas yang
ditetapkan Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh Seksi-Seksi sesuai dengan
kebutuhan.
(5) Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Cabang bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Cabang.
40
Pasal 75
Divisi Pembinaan Anggota Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Pembinaan Anggota Cabang dipilih
oleh Formatur Musyawarah Cabang
(2) Divisi Pembinaan Anggota Cabang bertugas mempersiapkan pembinaan dan
peningkatan jumlah keanggotaan partai yang akan dilanjutkan dan diberikan
kemampuan serta keterampilan.
(3) Divisi Pembinaan Anggota Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada rencana pembinaan anggota dan Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Pembinaan Anggota Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu
oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Pembinaan Anggota Cabang mengkoordinasikan Unit Pembinaan Anggota
Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting.
(6) Divisi Pembinaan Anggota Cabang melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 76
Divisi Pembinaan Organisasi Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Pembinaan Organisasi Cabang diangkat
oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Pembinaan Organisasi Cabang bertugas mempersiapkan konsolidasi partai
melalui Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa,
Musyawarah Ranting, Musyawarah Ranting Luar Biasa, Musyawarah Anak Ranting,
dan Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa sesuai ketentuan organisasi.
(3) Divisi Pembinaan Organisasi Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada rencana pembinaan organisasi dan kebijakan umum Dewan Pimpinan
Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Pembinaan Organisasi Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu
oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Pembinaan Organisasi Cabang mengkoordinasikan tugas Unit Pembinaan
Organisasi Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting.
41
(6) Divisi Pembinaan Organisasi Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Cabang.
Pasal 77
Divisi Program Pro Rakyat Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Program Pro Rakyat dipilih oleh Formatur
Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Program Pro Rakyat Cabang bertugas membantu Pemerintah dan
pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan
akses dan fasilitas yang ada, khususnya dalam program-program Pro Rakyat.
(3) Divisi Program Pro Rakyat Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada Rencana Program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan
Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Program Pro Rakyat Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu
oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Program Pro Rakyat Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Cabang.
Pasal 78
Divisi Tanggap Darurat Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Tanggap Darurat dipilih oleh Formatur
Musyawarah Cabang
(2) Divisi Tanggap Darurat Cabang bertugas membantu korban bencana alam dan
musibah lain, serta menyalurkan bantuan dan alat-alat kebutuhan darurat
lainnya sesegera mungkin langsung kepada korban.
(3) Divisi Tanggap Darurat Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
program Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Kebijakan Umum Dewan
Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Tanggap Darurat Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh
Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
(5) Divisi Tanggap Darurat Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Daerah.
42
Pasal 79
Divisi Logistik Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Logistik Cabang dipilih oleh Formatur
Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Logistik Cabang merupakan sumber logistik partai di Cabang yang
bertugas mengadakan, mengelola dan menyalurkan logistik, dari dan ke
masyarakat secara sukarela, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Divisi Logistik Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan
Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Logistik Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Seksiseksi
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Logistik Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 80
Divisi Usaha dan Dana Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Usaha dan Dana Cabang dipilih oleh
Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Usaha dan Dana Cabang merupakan sumber keuangan partai yang
bertugas menghimpun dan menggalang sumber dana masyarakat secara
sukarela, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Divisi Usaha dan Dana Cabang dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan
Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Usaha dan Dana Cabang dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh
Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Usaha dan Dana Cabang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan
Cabang.
43
Pasal 81
Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan
dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Cabang bertugas untuk
melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan kaderisasi secara teratur dan secara
insidental sesuai dengan kebutuhan semua kader dan fungsionaris partai di
tingkat cabang.
(3) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Cabang dalam melaksanakan
tugasnya berpedoman pada Rencana Umum Pendidikan dan Pelatihan serta
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan
Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Cabang dalam menjalankan tugastugasnya
dibantu oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
(5) Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan Cabang bertanggung jawab kepada
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 82
Divisi Komunikasi Publik Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik dipilih oleh
Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Divisi Komunikasi Publik Cabang bertugas menyampaikan pesan-pesan dan
materi publikasi partai serta mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan politik dan
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan partai secara luas dan terus-menerus demi
memelihara dan meningkatkan citra partai di tingkat cabang.
(3) Divisi Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada
Rencana Umum Komunikasi Publik serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Komunikasi Publik dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Seksiseksi
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5) Divisi Komunikasi Publik mempunyai media komunikasi melalui website dan
media publikasi lainnya.
44
(6) Divisi Komunikasi Publik dapat membuat sarana komunikasi publik tersendiri.
(7) Divisi Komunikasi Publik melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Pimpinan Cabang.
Pasal 83
Unit Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga
Swadaya Masyarakat Cabang dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang
(2) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang bertugas
untuk memelihara dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan partai
politik, organisasi masyarakat, pemerintah daerah serta lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Rencana Umum Hubungan Eksternal
dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang dalam
menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang
(5) Divisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 84
Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Cabang
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum
Cabang dipilih oleh Formatur Musyawarah Cabang.
(2) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Cabang dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada Program Partai serta Kebijakan Umum Dewan Pimpinan
Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(3) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Cabang dalam menjalankan tugastugasnya
dibantu oleh Seksi-seksi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Cabang
45
(4) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Cabang bertanggung jawab kepada
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 85
Bagian-Bagian
(1) Koordinator dan Wakil Koordinator Bagian-bagian dipilih oleh Formatur
Musyawarah Cabang
(2) Jumlah Komposisi dan Personalia Bagian-bagian disesuaikan dengan
kebutuhan.
(3) Bagian bertugas melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi serta
merumuskan kebijakan Partai sesuai dengan bidangnya.
(4) Bagian dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada program Partai serta
Kebijakan Umum Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan
Pimpinan Cabang.
(5) Bagian-bagian dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Seksi-seksi
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
(5) Bagian–bagian bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 86
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(1) Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota
diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(2) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan
perpanjangan tangan dan alat perjuangan Partai yang bertugas
memperjuangkan kepentingan politik partai di tingkat cabang.
(3) Setiap kebijakan atau keputusan Fraksi harus dikonsultasikan dan mendapat
persetujuan dari Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan
Cabang dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
46
Pasal 87
Koordinator Cabang
(1) Komposisi dan personalia Koordinator Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Cabang.
(2) Koordinator Cabang adalah penghubung antara Dewan Pimpinan Cabang
dengan Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam rangka memperlancar tugas-tugas
kepartaian.
(3) Koordinator Cabang berkewajiban melaksanakan sosialisasi program-program
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang
mendorong agar program tersebut berjalan sesuai dengan sasaran di anak
cabang.
(4) Koordinator Cabang wajib memberikan laporan secara berkala kepada Dewan
Pimpinan Cabang.
Pasal 88
Pimpinan Anak Cabang
(1) Ketua Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang.
(2) Pimpinan Anak Cabang terdiri atas: Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, dan Seksi-seksi
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pimpinan Anak Cabang berwenang:
a. menentukan kebijakan Tingkat Anak Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat
Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah,
Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang,
Keputusan Musyawarah Anak Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Anak
Cabang, serta Peraturan Partai lainnya; dan
b. menetapkan Komposisi kepengurusan Pimpinan Anak Ranting.
(4) Hak dan Kewajiban Pimpinan Anak Cabang serta ketentuan-ketentuan lain
lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
Partai.
47
Pasal 89
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting terdiri atas: Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara dan Anggota.
(2) Pimpinan Ranting berwenang menentukan kebijakan Tingkat Ranting sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres,
Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan
Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat
Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Anak Cabang, Keputusan Rapat
Tingkat Anak Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting, Keputusan Rapat
Tingkat Ranting serta Peraturan Partai lainnya.
(3) Kepengurusan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak
Cabang.
(4) Hak dan Kewajiban Pimpinan Ranting serta ketentuan-ketentuan lain lebih
lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai
lainnya.
Pasal 90
Pimpinan Anak Ranting
(1) Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(2) Apabila Kepengurusan Anak Ranting dapat terbentuk di daerah tertentu, maka
Musyawarah Anak Ranting dapat dilaksanakan
(3) Hak dan Kewajiban Pimpinan Anak Ranting serta ketentuan-ketentuan lain
lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
Partai.
48
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PERWAKILAN LUAR NEGERI
Pasal 91
Struktur Organisasi Dewan Perwakilan Luar Negeri
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Dewan Perwakilan Luar Negeri terdiri atas: Ketua Dewan
Perwakilan Luar Negeri, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Komisi Pengawas Luar Negeri,
Komisi Pemenangan Pemilu Luar Negeri, Unit, Bagian, dan Koordinator Luar
Negeri.
KOMISI
PENGAWAS LN
KOMISI PEMENANGAN
PEMILU LUAR NEGERI DIVISI LN BAGIAN
KETUA
KOORD. LN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOTA/NEG
BAGIAN
KOORD. LN KOORD. LN KOORD. LN KOORD. LN
SEKRETARIS BENDAHARA
WS 1 WS2 WS 3 WS 4
WAKIL
KETUA I
WAKIL
KETUA II
WB 1 WB 2 WB 3 WB 4
49
Pasal 92
Dewan Perwakilan Luar Negeri
(1) Komposisi dan Personalia Dewan Perwakilan Luar Negeri diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Perwakilan Luar Negeri terdiri atas: Ketua, Wakil-Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Divisi
dan Bidang-Bidang sesuai kebutuhan
(3) Dewan Perwakilan Luar Negeri berwenang menentukan kebijakan Perwakilan
Luar Negeri sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Musyawarah
Perwakilan Luar Negeri, Rapat Perwakilan Luar Negeri, serta Peraturan Partai
lainnya.
(4) Melaksanakan program-program partai sesuai dengan hasil Kongres, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai lainnya.
(5) Mengusulkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan perkembangan partai di
negara tempat berdomisili untuk memperoleh persetujuan dari Dewan
Pimpinan Pusat.
(6) pemberian hak suara, dan hal-hal lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 93
K e t u a dan Wakil-wakil Ketua
(1) Ketua bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan
kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar di Luar Negeri.
(2) Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil-Wakil Ketua sesuai
kebutuhan.
(3) Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri bertanggung jawab kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
.
50
Pasal 94
Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris
(1) Sekretaris bertugas melakukan Manajemen Administrasi Politik ke luar dan
melakukan kegiatan pengamanan kebijakan di luar negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris harus berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Ketua.
(3) Sekretaris dibantu oleh Wakil-Wakil Sekretaris.
(4) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 95
Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara
(1) Bendahara bertugas melakukan pengelolaan keuangan Partai sesuai rencana
yang telah ditetapkan di luar negeri.
(2) Bendahara dibantu oleh Wakil-Wakil Bendahara.
(3) Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 96
Badan Pengawas Perwakilan Luar Negeri
(1) Badan Pengawas Perwakilan Luar Negeri dapat dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Komposisi dan Perssonalia Badan Pengawas Perwakilan Luar Negeri
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengawas Perwakilan Luar Negeri
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Luar Negeri.
Pasal 97
Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Perwakilan Luar Negeri
(1) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Perwakilan Luar Negeri dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Program Partai serta Kebijakan
Umum Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Perwakilan Luar Negeri.
51
(2) Komposisi dan Personalia Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Perwakilan
Luar Negeri serta tugas-tugasnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Perwakilan Luar Negeri bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Luar Negeri.
Pasal 98
Koordinator Luar Negeri
(1) Koordinator Luar Negeri adalah penghubung antara Dewan Pimpinan Pusat
dengan Dewan Perwakilan Luar Negeri dalam rangka memperlancar tugastugas
kepartaian.
(2) Koordinator Luar Negeri berkewajiban melaksanakan sosialisasi programprogram
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Perwakilan Luar Negeri untuk
mendorong agar program tersebut berjalan sesuai dengan sasaran di luar
negeri.
(3) Koordinator Luar Negeri wajib memberikan laporan secara berkala kepada
Dewan Perwakilan Luar Negeri.
52
BAB VIII
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 99
Jangka Waktu Kepengurusan
(1) Jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 (lima)
tahun.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jangka
waktu kepengurusan dapat kurang dari 5 (lima) tahun, apabila dilakukan
melalui Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah
Cabang Luar Biasa, Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa, Musyawarah Ranting
Luar Biasa.
(3) Dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan maka kepengurusan partai akan dipimpin
oleh Pelaksana Tugas.
(4) Tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang Jangka Waktu
Kepengurusan dan Pelaksana Tugas diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 100
Kongres dan Kongres Luar Biasa
(1) Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a. menetapkan Ketua Dewan Pembina;
b. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. menetapkan Program Umum Partai;
d. meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
e. memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Formatur Kongres; dan
f. menetapkan keputusan-keputusan Kongres lainnya.
53
(2) Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan
Kongres.
(3) Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah
dan ½ (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan
yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
(5) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.
Pasal 101
Rapat-Rapat Tingkat Nasional
(1) Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan
Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Perwakilan Luar
Negeri untuk membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis dan
politis kecuali yang menjadi kewenangan kongres dan dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) adalah rapat tingkat nasional yang
dihadiri oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan,
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan undangan lainnya yang
ditetapkan dan diselenggarakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dalam
rangka melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi terhadap
masalah nasional tertentu, kecuali yang menjadi wewenang Kongres dan
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat tingkat nasional yang dihadiri
oleh Majelis Tinggi Partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan
Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan
undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun untuk mengevaluasi dan
merekomendasikan Program Umum Partai.
(4) a. Rapat Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua
Umum, Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal,
54
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara
Umum, Direktur Eksekutif mengenai kewenangan Dewan Pimpinan Pusat
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) huruf a sampai dengan huruf g
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu.
b. Rapat Pengurus Harian Terbatas dapat mengundang Pengurus Harian dan
unsur kepengurusan lainnya sesuai dengan kebutuhan partai.
(5) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Pengurus Harian
Terbatas, Wakil-Wakil Direktur Eksekutif, Ketua dan Sekretaris Departemen,
Ketua dan Sekretaris Divisi, Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Wakil-Wakil
Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilihan Umum, Ketua, Wakil-Wakil Ketua,
Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi dan
Kebijakan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPR RI serta Ketua dan Sekretaris Fraksi
MPR RI sesuai dengan Pasal 16 Ayat (5) huruf h dan huruf I serta hal-hal
penting lainnya sesuai kebutuhan partai yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(6) Rapat Pengurus Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian
Terbatas, Pengurus Harian, Pengurus-pengurus yang diangkat oleh Pengurus
Harian Terbatas, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah, dan berwenang
mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kehidupan partai, hal-hal
penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurangkurangnya
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 102
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun dan berwenang:
a. memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur Musyawarah Daerah;
b. menyusun Program Kerja tingkat daerah;
c. menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang
sama dengan Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
55
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang;
b. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan
yang jelas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Dewan Pimpinan Daerah sebagai penyelenggara Musyawarah Daerah Luar
Biasa.
(5) Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 103
Rapat-Rapat Tingkat Daerah
(1) Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Majelis
Partai Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan undangan lainnya untuk
membahas dan memutuskan keputusan-keputusan strategis di daerah dan
dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2) Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) adalah rapat tingkat daerah yang dihadiri
oleh Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Partai Daerah, Dewan Kehormatan
Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan
Cabang, dan undangan lainnya yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Daerah dalam rangka melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
simplifikasi terhadap masalah daerah tertentu dan dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat tingkat daerah yang dihadiri oleh
Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Partai Daerah, Dewan Kehormatan Daerah,
Komisi Pengawas Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang,
dan undangan lainnya yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja.
(4) a. Rapat Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Daerah dihadiri oleh
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara, mengenai kewenangan Dewan
Pimpinan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Ayat (4) huruf a
sampai dengan huruf f yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) minggu.
56
b. Rapat Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Daerah dapat mengundang
Pengurus Harian dan unsur kepengurusan lainnya sesuai dengan kebutuhan
partai.
(5) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah dihadiri oleh Pengurus Harian
Terbatas, Direktur Eksekutif Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator
Bidang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi Daerah, Koordinator
dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah,
Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan
Kebijakan Daerah, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPRD Provinsi sesuai dengan
Pasal 41 Ayat (4) huruf g serta hal-hal penting lainnya sesuai kebutuhan partai
di daerah yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
(6) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh Majelis
Partai Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Harian Dewan Pimpinan
Daerah, Pengurus-pengurus yang diangkat oleh Pengurus Harian antara lain
Koordinator dan Wakil Koordinator, Divisi-divisi Daerah, Bidang-bidang,
Koordinator dan Wakil Koordinator, dan berwenang mengambil keputusankeputusan
terkait dengan kehidupan partai di daerah dan hal-hal penting
lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 104
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun dan berwenang :
a. memilih dan menetapkan Ketua dan Formatur Musyawarah Cabang;
b. menyusun Program Kerja Cabang;
c. menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang
sama dengan Musyawarah Cabang.
57
(3) Musyawarah Cabang Luar Biasa diadakan atas permintaan oleh sekurangkurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(4) Dalam permintaan sebagaimana disebut pada ayat 3, harus menyebutkan
agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Musyawarah Cabang Luar
Biasa.
(5) Dewan Pimpinan Cabang sebagai penyelenggara Musyawarah Cabang Luar
Biasa.
(6) Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 105
Rapat-Rapat Tingkat Cabang
(1) Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Pimpinan Daerah, Badan Pengawas Cabang, Dewan Pimpinan Cabang,
Dewan Pimpinan Anak Cabang dan undangan lainnya untuk membahas dan
mengambil keputusan-keputusan strategis di Cabang dan dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) adalah rapat tingkat Cabang yang
dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Badan
Pengawas Cabang, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang,
dan undangan lainnya yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
dalam rangka melakukan kehidupan partai di tingkat cabang dan hal-hal
penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurangkurangnya
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah rapat tingkat cabang yang dihadiri
oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan
Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan undangan lainnya yang diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk mengevaluasi
pelaksanaan Program Kerja.
(4) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh Majelis
Partai Cabang, Dewan Kehormatan Cabang, Pengurus Harian Dewan Pimpinan
Cabang, Pengurus-pengurus yang diangkat oleh Pengurus Harian antara lain
Koordinator dan Wakil Kordinator Divisi Cabang, Bagian-bagian dan berwenang
58
mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kehidupan partai di Cabang
dan hal-hal penting lainnya yang perlu segera ditindak lanjuti dan diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalm 6 (enam) bulan.
(5) Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua I,
Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil
Bendahara, Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Cabang, Bagian-Bagian,
Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilu Cabang,
Koordinator dan Wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan
Kebijakan Cabang, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 106
Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima)
tahun dan berwenang:
a. menyusun Program Kerja Partai Tingkat Anak Cabang;
b. menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang;
c. memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang; dan
d. menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.
(2) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan
yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang.
(3) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diadakan atas permintaan oleh sekurangkurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Ranting.
(4) Dalam permintaan sebagaimana disebut pada ayat 3, harus menyebutkan
agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Musyawarah Anak Cabang
Luar Biasa.
(5) Dewan Pimpinan Anak Cabang sebagai penyelenggara Musyawarah Anak
Cabang Luar Biasa.
(6) Penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat 3 harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Daerah.
59
Pasal 107
Rapat-Rapat Tingkat Anak Cabang
(1) Rapat Koordinasi Anak Cabang (RAKOR ANCAB) adalah rapat tingkat Anak
Cabang yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang,
Dewan Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pimpinan Ranting, dan undangan
lainnya yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam rangka
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi terhadap
masalah-masalah di tingkat Anak Cabang yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Rapat Kerja Anak Cabang (RAKER ANCAB) adalah rapat tingkat Anak Cabang
yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan
Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pimpinan Ranting dan undangan lainnya yang
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk
mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja.
(3) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah rapat yang dihadiri Pengurus
Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang atas undangan Dewan Pimpinan Anak
Cabang dan berwenang mengambil keputusan-keputusan terkait dengan
kehidupan partai di tingkat Anak Cabang dan hal-hal penting lainnya yang
perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan.
(4) Rapat Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh dihadiri oleh Ketua,
Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil –
Wakil Bendahara yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.
Pasal 108
Rapat-Rapat Tingkat Ranting
(1) Rapat Harian Dewan Pimpinan Ranting dihadiri oleh Ketua, Wakil-Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil –Wakil
Bendahara yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
60
(2) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting adalah rapat yang dihadiri dihadiri oleh
Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil –Wakil Bendahara dan Anggota serta undangan lainnya yang berwenang
mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kehidupan partai di tingkat
ranting dan hal-hal penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 109
Musyawarah dan Rapat-Rapat Perwakilan Luar Negeri
(1) Musyawarah Perwakilan Luar Negeri diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a. memilih dan menetapkan Ketua/Formatur;
b. menyusun Program Kerja Perwakilan Luar Negeri;
c. menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Perwakilan Luar Negeri; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah dan Rapat-rapat Perwakilan Luar Negeri diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
BAB X
PESERTA, HAK SUARA, KUORUM, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 110
Peserta
(1) Kongres, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Anak Cabang,
Musyawarah Ranting dihadiri oleh peserta, peninjau, dan undangan.
(2) Peserta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
lainnya.
(3) Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan
tingkatannya.
61
PASAL 111
Hak Suara
(1) Hak suara adalah jumlah suara yang dihitung dalam menentukan keputusan
Kongres, musyawarah-musyawarah, dan rapat-rapat partai.
(2) Ketentuan tentang hak suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan-peraturan partai.
PASAL 112
Kuorum
(1) Kuorum adalah jumlah perhitungan kehadiran penentuan tentang keabsahan
Kongres, musyawarah-musyawarah, dan rapat-rapat.
(2) Kuorum keabsahan Kongres, musyawarah-musyawarah, dan rapat-rapat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
peserta yang memiliki Hak Suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuorum akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan Partai.
(4) Kuorum untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dihadiri
oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang
memiliki Hak Suara.
PASAL 113
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam Kongres, musyawarah-musyawarah, dan rapatrapat
dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua Umum dan Ketua-Ketua
sesuai tingkatannya sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari
jumlah peserta yang hadir.
(4) Pengambilan keputusan tentang Anggaran Dasar sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
62
(5) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai.
BAB XI
ORGANISASI SAYAP
Pasal 114
Organisasi Sayap
(1) Organisasi Sayap Partai Demokrat merupakan organisasi masyarakat yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Demokrat;
(2) Organisasi Sayap merupakan wadah kaderisasi dan perjuangan sebagai
pelaksana kebijakan partai untuk memenuhi kebutuhan strategis dalam rangka
memperkuat basis dukungan partai.
(3) Organisasi Sayap dapat diberi hak suara dan diatur dalam Peraturan Organisasi
(4) Mekanisme dan tata cara Organisasi Masyarakat yang bergabung dalam
Organisasi Sayap Partai Demokrat diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 115
Sumber Keuangan Partai
Keuangan Partai diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
2. Iuran Anggota Fraksi pada semua tingkatan
3. Sumbangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
63
BAB XIII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 116
Ketentuan Pembubaran
(1) Pembubaran Partai Demokrat hanya dapat diusulkan oleh Majelis Tinggi Partai
dan disetujui dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
(3) Pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(4) Dalam hal Partai Demokrat dibubarkan, maka kekayaannya dapat diserahkan
kepada badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 117
Peraturan Peralihan
(1) Selama struktur dan badan-badan partai berdasarkan Anggaran Dasar ini dan
Anggaran Rumah Tangga belum terbentuk, maka struktur dan personalia yang
telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku.
(2) Selama peraturan-peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini dan
Anggaran Rumah Tangga belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan
organisasi yang ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku.
(3) Struktur Organisasi tingkat Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang,
dan Dewan Perwakilan Luar Negeri wajib disesusuaikan dengan ketentuan
Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak ditetapkan.