Update:Senin, 20 Januari 2014
Oleh Unknown
Sejarah Partai Demokrat
PEMBENTUKAN DAN BERDIRINYA PARTAI DEMOKRAT
Partai Demokrat didirikan atas inisiatif
saudara Susilo Bambang Yudhoyono yang terilhami oleh kekalahan
terhormat saudara Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan Calon wakil
Presiden dalam Sidang MPR tahun 2001.
Dari perolehan suara dalam pemilihan
cawapres dan hasil pooling public yang menunjukkan popularitas yang ada
pada diri Susilo Bambang Yudhoyono (selanjutnya disebut SBY), beberapa
orang terpanggil nuraninya untuk memikirkan bagaimana sosok SBY bisa
dibawa menjadi Pemimpin Bangsa dan bukan direncanakan untuk menjadi
Wakil Presiden RI tetapi menjadi Presiden RI untuk masa mendatang.
Hasilnya adalah beberapa orang diantaranya saudara Vence Rumangkang
menyatakan dukungannya untuk mengusung SBY ke kursi Presiden, dan bahwa
agar cita-cita tersebut bisa terlaksana, jalan satu-satunya adalah
mendirikan partai politik. Perumusan konsep dasar dan platform partai
sebagaimana yang diinginkan SBY dilakukan oleh Tim Krisna Bambu Apus dan
selanjutnya tehnis administrasi dirampungkan oleh Tim yang dipimpin
oleh saudara Vence Rumangkang. Juga terdapat diskusi-diskusi tentang
perlunya berdiri sebuah partai untuk mempromosikan SBY menjadi Presiden,
antara lain : Pada tanggal 12 Agustus 2001 pukul 17.00 diadakan rapat
yang dipimpin langsung oleh SBY di apartemen Hilton. Rapat tersebut
membentuk tim pelaksana yang mengadakan pertemuan secara marathon setiap
hari. Tim itu terdiri dari : (1). Vence Rumangkang, (2). Drs. A. Yani
Wahid (Alm), (3). Achmad Kurnia, (4). Adhiyaksa Dault, SH,
(5).Baharuddin Tonti, (6). Shirato Syafei. Di lingkungan kantor
Menkopolkampun diadakan diskusi-diskusi untuk pendirian sebuah partai
bagi kendaraan politik SBY dipimpin oleh Drs. A. Yani Wachid (Almarhum).
Pada tanggal 19 Agustus 2001, SBY memimpin langsung pertemuan yang
merupakan cikal bakal pendirian dari Partai Demokrat. Dalam pertemuan
tersebut, saudara Vence Rumangkang menyatakan bahwa rencana pendirian
partai akan tetap dilaksanakan dan hasilnya akan dilaporkan kepada SBY.
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus
2001, saudara Vence Rumangkang yang dibantu oleh saudara Drs. Sutan
Bhatoegana berupaya mengumpulkan orang-orang untuk merealisasikan
pembentukan sebuah partai politik. Pada akhimya, terbentuklah Tim 9 yang
beranggotakan 10 (sepuluh) orang yang bertugas untuk mematangkan
konsep-konsep pendirian sebuah partai politik yakni: (1) Vence
Rumangkang; (2) Dr. Ahmad Mubarok, MA.; (3) Drs. A. Yani Wachid
(almarhum); (4) Prof. Dr. Subur Budhisantoso; (5) Prof. Dr. Irzan
Tanjung; (6) RMH. Heroe Syswanto Ns.; (7) Prof. Dr. RF. Saragjh, SH.,
MH.; (8) Prof. Dardji Darmodihardjo; (9) Prof. Dr. Ir. Rizald Max
Rompas; dan (10) Prof. Dr. T Rusli Ramli, MS. Disamping nama-nama
tersebut, ada juga beberapa orang yang sekali atau dua kali ikut
berdiskusi. Diskusi Finalisasi konsep partai dipimpin oleh Bapak SBY.
Untuk menjadi sebuah Partai yang
disahkan oleh Undang- Undang Kepartaian dibutuhkan minimal 50
(limapuluh) orang sebagai pendirinya, tetapi muncul pemikiran agar
jangan hanya 50 orang saja, tetapi dilengkapi saja menjadi 99
(sembilanpuluh sembilan) orang agar ada sambungan makna dengan SBY
sebagai penggagas, yakni SBY lahir tanggal 9 bulan 9. Pada tanggal 9
September 2001, bertempat di Gedung Graha Pratama Lantai XI, Jakarta
Selatan dihadapan Notaris Aswendi Kamuli, SH., 46 dari 99 orang
menyatakan bersedia menjadi Pendiri Partai Demokrat dan hadir
menandatangani Akte Pendirian Partai Demokrat. 53 (lima puluh tiga)
orang selebihnya tidak hadir tetapi memberikan surat kuasa kepada
saudara Vence Rumangkang. Kepengurusanpun disusun dan disepakati bahwa
Kriteria Calon Ketua Umum adalah Putra Indonesia asli, kelahiran Jawa
dan beragama Islam, sedangkan Calon Sekretaris Jenderal adalah dari luar
pulau jawa dan beragama Kristen. Setelah diadakan penelitian, maka
saudara Vence Rumangkang meminta saudara Prof. Dr. Subur Budhisantoso
sebagai Pejabat Ketua Umum dan saudara Prof. Dr. Irsan Tandjung sebagai
Pejabat Sekretaris Jenderal sementara Bendahara Umum dijabat oleh
saudara Vence Rumangkang.
Pada malam harinya pukul 20.30, saudara
Vence Rumangkang melaporkan segala sesuatu mengenai pembentukan Partai
kepada SBY di kediaman beliau yang saat itu sedang merayakan hari ulang
tahun ke 52 selaku koordinator penggagas, pencetus dan Pendiri Partai
Demokrat. Dalam laporannya, saudara Vence melaporkan bahwa Partai
Demokrat akan didaftarkan kepada Departemen Kehakiman dan HAM pada esok
hari yakni pada tanggal 10 September 2001.
PENGESAHAN PARTAI DEMOKRAT
Pada tanggal 10 September 2001 jam 10.00
WIB Partai Demokrat didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan HAM RI oleh
saudara Vence Rumangkang, saudara Prof. Dr. Subur Budhisantoso, saudara
Prof. Dr. Irsan Tandjung, saudara Drs. Sutan Bhatogana MBA, saudara
Prof. Dr. Rusli Ramli dan saudara Prof. Dr. RF. Saragih, SH, MH dan
diterima oleh Ka SUBDIT Pendaftaran Departemen Kehakiman dan HAM.
Kemudian pada tanggal 25 September 2001 terbitlah Surat Keputusan Menkeh
& HAM Nomor M.MU.06.08.-138 tentang pendaftaran dan pengesahan
Partai Demokrat. Dengan Surat Keputusan tersebut Partai Demokrat telah
resmi menjadi salah satu partai politik di Indonesia dan pada tanggal 9
Oktober 2001 Departemen Kehakiman dan HAM RI mengeluarkan Lembaran
Berita Negara Nomor : 81 Tahun 2001 Tentang Pengesahan. Partai Demokrat
dan Lambang Partai Demokrat. Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di
Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan
dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakemas) Pertama pada
tanggal 18-19 Oktober 2002 di Hotel Indonesia yang dihadiri Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia.
Sejalan dengan deklarasi berdirinya
Partai Demokrat, sebagai perangkat organisasi dibuatlah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebagai langkah awal maka pada tahun
2001 diterbitkan AD/ART yang pertama sebagai peraturan sementara
organisasi. Pada tahun. 2003 diadakan koreksi dan revisi sekaligus
didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan HAM RI sebagai Persyaratan
berdirinya Partai Demokrat. Sejak pendaftaran tersebut, AD/ART Partai
Demokrat sudah bersifat tetap dan mengikat hingga ada perubahan oleh
forum Kongres ini.